Paper
Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan Medan, 24
Desember 2019
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggung Jawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Yopita Syahputri
181201175
Hut 3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat
pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut
Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan
salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan
Kehutanan pada Program
Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan
membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini,
penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir
kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber
informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, 24 Desember 2019
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan
Daerah (Perda) adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat
daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah
kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten
Kota. Keberadaan peraturan daerah merupakan penjewatahan dari pemberian
kewenangan kepada daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri,
karena ada bagian dari urusan-urusan daerah selain diatur dalam undang-undang
dan harus diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Rancangan Peraturan
Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau
Bupati/Walikota. Apabila dalam satu kali masa sidang Gubernur atau
Bupati/Walikota dan DPRD menyampaikan rancangan Perda dengan materi yang sama,
maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan
rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
dipergunakan sebagai bahan persandingan.
Sebagai
instrument regulative, peraturan daerah tentunya merupakan suatu sarana yang
bersifat mengatur dan oleh karena itu harus bersifat aplikatif sehingga dapat
diimplementasikan kedalam setiap langkah kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian
sesungguhnya implementasi peraturan daerah merupakan suatu factor kunci dari
terwujudnya tujuan pemerintahan daerah. Di sisi lain tujuan pemerintahan daerah
tidak akan pernah tercapai apabila peraturan daerahyang telah ada tidak dapat
terimplementasikan.
Masalah
kerusakan lingkungan, bukanlah suatu hal yang asing di telinga setiap orang.
Dengan mudah kita menunjuk dan mengetahui apa saja jenis kerusakan lingkungan
tersebut dan apa saja akibat yang ditimbulkannya. Misalnya dengan cepat mereka
dapat mengerti bahwa eksploitasi alam dan penebangan hutan yang berlebihan
dapat menyebabkan banjir, tanah longsor dan kelangkaan air bersih, dan membuang
limbah industri ke sungai yang mengganggu ekosistem (tempat dimana terjadinya
proses berinteraksi dan ketergantungan makhluk hidup dengan lingkungan
hidupnya) lain, hingga pencemaran terhadap sungai dan masih banyak lagi. Inti
dari permasalahan lingkungan adalah ketidakseimbangan yang terjadi dalam
hubungan antar komponen lingkungan akibat perubahan.
Makhluk hidup
merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal
pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan dan lainlain. Manusia adalah makhluk
yang paling unggul di dalam ekosistem, memiliki daya dalam mengkreasi dan
mengkonsumsi berbagai sumber daya alam dalam kebutuhan hidupnya. Hubungan
manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler yang berarti jika terjadi perubahan
pada lingkungannya maka manusia ikut terpengaruh. Dunia ini tengah menghadapi
ancaman yang mengerikan dalam hal kelestarian fungsi dan tatanan lingkungan,
serta menurunnya kualitas dan ekosistem global. Misalnya hutan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Seiring dengan
perkembangan kehidupan masyarakat modern dalam menghadapi globalisasi serta
adanya proses industrialisasi.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dibuatnya paper ini adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan lingkungan
hidup?
2. Apakah asas, tujuan dan sasaran
peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup?
3. Apa sajakah hak dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup?
4. Sebutkan ruang lingkup pengelolaan
lingkungan hidup?
5. Apakah
sanksi bagi pelanggar pengelolaan lingkungan hidup?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya
paper ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian lingkungan hidup.
1. Untuk mengetahui pengertian lingkungan hidup.
2. Untuk
mengetahui asas, tujuan dan sasaran dalam peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan
hidup.
3. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
4. Untuk
mengetahui ruang lingkup dalam pengelolaan lingkungan hidup.
5. Untuk
mengetahui sanksi bagi pelanggar pengelolaan lingkungan hidup.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup
termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi peri kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain dan sebagai ruang yang ditempati
oleh suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan benda tak hidup.
Keberadaan lingkungan hidup sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Apabila
terjadi kerusakan lingkungan hidup maka kehidupan manusia juga akan terganggu.
Globalisasi dan reformasi membawa pengaruh yang besar terhadap kebijakan
terhadap lingkungan. Adanya globalisasi dan reformasi merubah nilai dan pola
pikir terhadap pengambilan kebijakan tentang lingkungan. Fungsi lingkungan
hidup adalah manfaat lingkungan hidup bagi kehidupan meliputi pemeliharaan,
keseimbangan ekosistem, penyediaan bahan makanan, sumber plasma nutfah,
kenyamanan air dan udara bersih, pemandangan alam yang indah dan sumber ilmu
pengetahuan.
2.2
Asas, Tujuan Dan Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup
Asas Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah :
a. Asas tanggung jawab
;
b. Asas berkelanjutan ;
dan
c. Asas manfaat.
Terdapat pada Pasal 3
Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Pasal 4
Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah mempunyai sasaran :
a. tercapainya keselarasan, keserasian dan
keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup ;
b. terwujudnya insan lingkungan hidup yang memiliki
sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungan hidup ;
c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan
genarasi masa depan ;
d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup ;
e. terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam secara
bijaksana ;
f. terlindunginya daerah sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau perusakan lingkungan
hidup;
g. menjaga kelestarian Daerah aliran
sungai (DAS) dan sumber-sumber air.
2.3
Hak Dan Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak yang termuat dalam
Pasal 5 yaitu Setiap orang dan/atau badan mempunyai hak yang sama atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kewajiban yang termuat
dalam Pasal 6 yaitu: (1) Setiap orang pribadi dan/atau badan berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di daerah sesuai dengan wewenang dan
perannya. (2) Setiap orang pribadi dan/atau badan yang melakukan kegiatan atau
usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
pengelolaan lingkungan hidup kepada Walikota.
Kewajiban yang termuat dalam Pasal 7 yaitu:
(1) Kegiatan atau usaha yang dilakukan orang pribadi dan/atau badan yang
berpotensi menimbulkan dampak negatif penting diwajibkan untuk menyusun Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku . (2) Kegiatan atau usaha yang dilakukan orang pribadi dan/atau badan
yang berpotensi menimbulkan dampak negatif penting diwajibkan untuk menyediakan
Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Ketentuan pelaksanaan penyusunan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta penyediaan Dana Jaminan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
2.4
Ruang Lingkup Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ruang lingkup
Pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
a. kebersihan;
b. keindahan;
c. pengendalian
pencemaran;
d. pengendalian
pengrusakan lingkungan hidup;
e. konservasi lingkungan bersejarah;
f. penyelesaian sengketa; dan
g. perizinan lingkungan hidup.
2.5
Sanksi Bagi Pelanggar Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketentuan sanksi dalam Pasal
70 Barang siapa yang secara sengaja maupun karena kealpaan melawan hukum atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup, baik yang mengakibatkan orang mati atau luka berat diancam dengan sanksi
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Peraturan
Daerah (Perda) adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat
daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah
kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten
Kota.
2. Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup
termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi peri kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
3. Fungsi
lingkungan hidup adalah manfaat lingkungan hidup bagi kehidupan meliputi
pemeliharaan, keseimbangan ekosistem, penyediaan bahan makanan, sumber plasma
nutfah, kenyamanan air dan udara bersih, pemandangan alam yang indah dan sumber
ilmu pengetahuan.
4. Pengelolaan
Lingkungan Hidup di daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan
masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
5. Setiap
orang pribadi dan/atau badan berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup di daerah sesuai dengan wewenang dan perannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Faried, F Dan Suparwi. 2019. Evaluasi
Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Peraturan Daerah Bermasalah. Jurnal
Supremasi. 9(2) : 17.
Peraturan Daerah Kota Kediri Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2009.
Sriyanto. 2007. Kondisi Lingkungan Hidup
Di Jawa Tengan Dan Prospek Pembangunan Ke Depan. Jurnal Geografi. 4(2) : 107.

Mantappppppp
BalasHapusmantap kakaaaa
BalasHapusBaguss kak, bisa jadi pembimbing buat adekan nya
BalasHapusBermanfaat bagi saya 👍
BalasHapusOk
BalasHapusYaY mari sama-sama kita melestarikan lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di daerah sesuai dengan wewenang dan perannya
BalasHapusBafusssss👌
BalasHapusBagusss maksudnye hehe
BalasHapusTq ya
Bagus sangat bermanfaat dan mudah dipahami
BalasHapusSemangat terus kak
BalasHapusb aja
BalasHapusMantap ....sangat bermanfaat
BalasHapusMantappp
BalasHapusMantep lau ndoro
BalasHapusSangat bermamfaat, terima kasih penulis
BalasHapusSalam rimba....
Sangat luar biasa sekali ilmubya
BalasHapuskeren keren pikk
BalasHapussetelah membaca jadi nambah deh wawasan saya tentang peraturan di kota kediri tq kak infonya :)
BalasHapus