Peraturan Daerah Yang Menyangkut Kehutanan Dan Lingkungan Hidup

Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan                  Medan, 24 Desember 2019
          PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 
  Dosen Penanggung Jawab:
    Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh:
Yopita Syahputri
181201175
Hut 3B  




PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
                                                                                           


                                                                                      Medan, 24   Desember 2019





                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Penulis













BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Keberadaan peraturan daerah merupakan penjewatahan dari pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, karena ada bagian dari urusan-urusan daerah selain diatur dalam undang-undang dan harus diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota. Apabila dalam satu kali masa sidang Gubernur atau Bupati/Walikota dan DPRD menyampaikan rancangan Perda dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dipergunakan sebagai bahan persandingan.
Sebagai instrument regulative, peraturan daerah tentunya merupakan suatu sarana yang bersifat mengatur dan oleh karena itu harus bersifat aplikatif sehingga dapat diimplementasikan kedalam setiap langkah kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian sesungguhnya implementasi peraturan daerah merupakan suatu factor kunci dari terwujudnya tujuan pemerintahan daerah. Di sisi lain tujuan pemerintahan daerah tidak akan pernah tercapai apabila peraturan daerahyang telah ada tidak dapat terimplementasikan.
Masalah kerusakan lingkungan, bukanlah suatu hal yang asing di telinga setiap orang. Dengan mudah kita menunjuk dan mengetahui apa saja jenis kerusakan lingkungan tersebut dan apa saja akibat yang ditimbulkannya. Misalnya dengan cepat mereka dapat mengerti bahwa eksploitasi alam dan penebangan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan banjir, tanah longsor dan kelangkaan air bersih, dan membuang limbah industri ke sungai yang mengganggu ekosistem (tempat dimana terjadinya proses berinteraksi dan ketergantungan makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya) lain, hingga pencemaran terhadap sungai dan masih banyak lagi. Inti dari permasalahan lingkungan adalah ketidakseimbangan yang terjadi dalam hubungan antar komponen lingkungan akibat perubahan.
Makhluk hidup merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan dan lainlain. Manusia adalah makhluk yang paling unggul di dalam ekosistem, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber daya alam dalam kebutuhan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler yang berarti jika terjadi perubahan pada lingkungannya maka manusia ikut terpengaruh. Dunia ini tengah menghadapi ancaman yang mengerikan dalam hal kelestarian fungsi dan tatanan lingkungan, serta menurunnya kualitas dan ekosistem global. Misalnya hutan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat modern dalam menghadapi globalisasi serta adanya proses industrialisasi.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dibuatnya paper ini adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup?
2. Apakah asas, tujuan dan sasaran peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup?
3. Apa sajakah hak dan kewajiban  pengelolaan lingkungan hidup?
4. Sebutkan ruang lingkup pengelolaan lingkungan hidup?
5. Apakah sanksi bagi pelanggar pengelolaan lingkungan hidup?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya paper ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian lingkungan hidup.
2.      Untuk mengetahui asas, tujuan dan sasaran dalam peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup.
3.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
4.      Untuk mengetahui ruang lingkup dalam pengelolaan lingkungan hidup.
5.      Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar pengelolaan lingkungan hidup.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Lingkungan Hidup
            Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain dan sebagai ruang yang ditempati oleh suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan benda tak hidup. Keberadaan lingkungan hidup sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Apabila terjadi kerusakan lingkungan hidup maka kehidupan manusia juga akan terganggu. Globalisasi dan reformasi membawa pengaruh yang besar terhadap kebijakan terhadap lingkungan. Adanya globalisasi dan reformasi merubah nilai dan pola pikir terhadap pengambilan kebijakan tentang lingkungan. Fungsi lingkungan hidup adalah manfaat lingkungan hidup bagi kehidupan meliputi pemeliharaan, keseimbangan ekosistem, penyediaan bahan makanan, sumber plasma nutfah, kenyamanan air dan udara bersih, pemandangan alam yang indah dan sumber ilmu pengetahuan.
2.2 Asas, Tujuan Dan Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup
Asas Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah :
a. Asas tanggung jawab ;
b. Asas berkelanjutan ; dan
c. Asas manfaat.
Terdapat pada Pasal 3 Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Pasal 4 Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah mempunyai sasaran :
a. tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup ;
b. terwujudnya insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungan hidup ;
c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan genarasi masa depan ;
d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup ;
e. terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana ;
f. terlindunginya daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau perusakan lingkungan hidup;
g. menjaga kelestarian Daerah aliran sungai (DAS) dan sumber-sumber air.
2.3 Hak Dan Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak yang termuat dalam Pasal 5 yaitu Setiap orang dan/atau badan mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kewajiban yang termuat dalam Pasal 6 yaitu: (1) Setiap orang pribadi dan/atau badan berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di daerah sesuai dengan wewenang dan perannya. (2) Setiap orang pribadi dan/atau badan yang melakukan kegiatan atau usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup kepada Walikota.
 Kewajiban yang termuat dalam Pasal 7 yaitu: (1) Kegiatan atau usaha yang dilakukan orang pribadi dan/atau badan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif penting diwajibkan untuk menyusun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku . (2) Kegiatan atau usaha yang dilakukan orang pribadi dan/atau badan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif penting diwajibkan untuk menyediakan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Ketentuan pelaksanaan penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta penyediaan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
2.4 Ruang Lingkup Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ruang lingkup Pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
 a. kebersihan;
b. keindahan;
c. pengendalian pencemaran;
d. pengendalian pengrusakan lingkungan hidup;
e. konservasi lingkungan bersejarah;
f. penyelesaian sengketa; dan
 g. perizinan lingkungan hidup.
2.5 Sanksi Bagi Pelanggar Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketentuan sanksi dalam Pasal 70 Barang siapa yang secara sengaja maupun karena kealpaan melawan hukum atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, baik yang mengakibatkan orang mati atau luka berat diancam dengan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.    Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota.
2.    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
3.    Fungsi lingkungan hidup adalah manfaat lingkungan hidup bagi kehidupan meliputi pemeliharaan, keseimbangan ekosistem, penyediaan bahan makanan, sumber plasma nutfah, kenyamanan air dan udara bersih, pemandangan alam yang indah dan sumber ilmu pengetahuan.
4.    Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.    Setiap orang pribadi dan/atau badan berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di daerah sesuai dengan wewenang dan perannya.






DAFTAR PUSTAKA
Faried, F Dan Suparwi. 2019. Evaluasi Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Peraturan Daerah Bermasalah. Jurnal Supremasi. 9(2) : 17.
Peraturan Daerah Kota Kediri Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2009.
Sriyanto. 2007. Kondisi Lingkungan Hidup Di Jawa Tengan Dan Prospek Pembangunan Ke Depan. Jurnal Geografi. 4(2) : 107.

Komentar

  1. Baguss kak, bisa jadi pembimbing buat adekan nya

    BalasHapus
  2. YaY mari sama-sama kita melestarikan lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di daerah sesuai dengan wewenang dan perannya

    BalasHapus
  3. Bagus sangat bermanfaat dan mudah dipahami

    BalasHapus
  4. Sangat bermamfaat, terima kasih penulis
    Salam rimba....

    BalasHapus
  5. setelah membaca jadi nambah deh wawasan saya tentang peraturan di kota kediri tq kak infonya :)

    BalasHapus

Posting Komentar